Lacak Arsip

Anti Virus sMaDav

Selasa, 24 Mei 2011

KPK Tetapkan Nunun Sebagai Tersangka

http://monitorindonesia.com/2011/05/kpk-akhirnya-tetapkan-nunun-sebagai-tersangka/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5/2011), akhirnya menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode 2004 yang memenangkan Miranda S. Goeltom
PENETAPAN tersangka isteri dari politisi PKS, Adang Darojatun tersebut diungkapkan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (23/5/2011). “Melalui rapat putusan pimpinan KPK yang terakhir, Ibu Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Busyro.
Busyro juga menegaskan, KPK akan segera mengupayakan ekstradisi dengan aparat penegak hukum tempat Nunun tinggal saat ini (diperkirakan di Singapura atau Thailand) untuk didatangkan ke Indonesia. “Kami akan mengupayakan Nunun pulang ke Tanah Air,” kata Busryo.
Ditambahkannya, keputusan menetapkan tersangka untuk Nunun itu diambil setelah jajaran pimpinan KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dengan satuan tugas KPK, seluruh deputi, dan direktur KPK.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sudah ada dua alat bukti awal yang menunjukkan bahwa Nunun bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Dua alat bukti itu memiliki relevansi satu dengan lainnya,” jelasnya.
Dalam beberapa sidang pemeriksaan para terdakwa dari kasus dugaan penerimaan suap berupa traveller`s cheque (TC) oleh mantan anggota Komisi IX DPR di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nunun Nurbaeti yang juga merupakan istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun berulang kali disebut sebagai pemberi TC melalui Dudhie Makmun Murod.
Pemberian TC diduga dilakukan staf Nunun, Arie Malangjudo di salah satu restoran di daerah Senayan kepada Dudhie Makmun Murod. Dudhie sendiri mengaku mendapat perintah dari politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan untuk menemui staf dari istri mantan Wakapolri tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk Panda Nababan cs di Pengadilan Khusus Tipikor, mantan anggota DPR Emir Moeis mengaku menolak TC yang dibawa Dudhie, karena ia telah menduga TC itu berasal dari pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI periode 2004.
Emir, mengikuti perkataan Dudhie, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa TC tersebut merupakan uang lelah untuk para anggota Komisi IX DPR RI 1999-2004 yang telah melakukan rapat dua hari dua malam untuk memilih DGS BI kala itu.
Indra Maliara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar