Lacak Arsip

Anti Virus sMaDav

Selasa, 24 Mei 2011

Tommy Soeharto VS Garuda Indonesia

http://stlevipardosi.blogspot.com/Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya memenangi gugatan perdata atas PT Garuda Indonesia. Akibatnya, Garuda diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 12,51 miliar kepada putera bungsu mantan Presiden Soeharto itu.

TERGUGAT harus membayar Rp 12,51 miliar, dengan rincian kerugian material Rp 13,7 juta dan kerugian immateriil Rp 12,5 miliar. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk meminta maaf dengan memuatnya di majalah Garuda selama 3 bulan berturut-turut dalam ukuran minimal 1 halaman ukuran penuh sejak hukuman itu berlaku tetap,” ujar ketua majelis hakim Tahsin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (24/5/2011).

Sekadar diketahui, sidang gugatan Tommy melawan Garuda tersebut bermula dari catatan redaksi inflight magazine milik Garuda, edisi Desember 2009. Catatan dalam bahasa Inggris yang bila diterjemahkan berbunyi ‘pemilik dari kompleks ini (Kawasan Pecatu) merupakan seorang pembunuh yang telah diadili pengadilan’.

Tak terima dengan catatan itu, Tommy lantas berang dan menggugat Garuda dan pihak yang terkait dengan penerbitan majalah tersebut. Tommy selanjutnya menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 13 juta dan immateril Rp 26 miliar.
Seperti diketahui, pada 26 Juli 2002, PN Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Tommy. Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana.
Namun, setelah berbagai prosedur hukum, akhirnya keluarlah putusan PK dari MA pada 6 Juni lalu. Dengan mendasarkan pada putusan MA itu, maka hukuman Tommy menjadi 10 tahun. Saat ini, paska memperoleh remisi atas hukumannya, Tommy sudah tak lagi menghuni LP Nusakambangan.
Ishak H Pardosi
sumber: http://monitorindonesia.com/2011/05/garuda-wajib-bayar-rp-1251-miliar-pukulan-telak-tommy-soeharto/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar