KEPALA Seksi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Adhie Santika mengatakan razia khusus itu akan mulai digelar besok. “Ya, besok, kita akan fokuskan ke plat nomor yang ditempeli lambang-lambang institusi, maupun kendaraan yang pakai rotator dan sirine. Kalau kedapatan melanggar, kita tilang,” katanya di Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Adhie menjelaskan, menempelkan logo institusi (DPR, Polri/TNI) pada plat nomor kendaraan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Bagi pelanggar dikenakana denda tilang Rp 500.000,” ucapnya.
Namun, kata Adhie, sanksi tilang itu hanya akan diberikan kepada pengendara yang menempelkan lambang institusi dengan menutupi nomor kendaraan. “Kalau ditempel di pinggir, nggak apa-apa,” katanya.
Dalam razia itu, polisi juga akan menertibkan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi. “Pemilik kendaraan harus memakai pelat nomor asli yang dikeluarkan Polri. Tidak boleh melanggar spesifikasi teknik pelat nomor atau tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Polri,” ujar dia.
Mengenai pemasangan rotator dan sirine, Adhie mengatakan tidak diperbolehkan dipasang pada kendaraan pribadi. Kedua alat itu hanya untuk kendaraan operasional aparat penegak hukum, ambulance, mobil petugas pemadam kebakaran.
Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Pasal 287 jo 59 dan 106 ayat 4 huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2009. “Sanksinya maksimal 1 bulan kurungan dan denda Rp 500.000,” kata dia.
Sumber : www.monitorindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar